UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan
Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan
Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
- mengikuti sidang kabinet;
- mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Bagian Kesatu Susunan
