UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan
Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
