UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 15
BAB 5 — PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan pada anggaran
Sekretariat Negara.
(3) Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan
dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
