UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.