UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenai pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden.
