UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan
Pertimbangan Presiden dibantu oleh sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
