UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap
jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah;
- pejabat lain;
- pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
