UU
DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberhentikan dari
jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- alasan lain yang ditentukan oleh Presiden.
(2) Presiden memberhentikan sementara anggota Dewan Pertimbangan
Presiden yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
