Pasal 9
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
(2) Surat permintaan pendaftaran merek mencantumkan:
tanggal, bulan, dan tahun;
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek;
nama lengkap dan alamat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa;
alamat yang dipilih di Indonesia, apabila pemilik merek bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
macam wama, apabila merek yang dimintakan pendaftarannya
PRESIDEN
menggunakan unsur warna;
kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang dimintakan pendaftarannya; dan
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertama kali, dalam hal permintaan pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
(3) Surat permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani pemilik merek atau kuasanya.
(4) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan oleh lebih
dari satu orang atau badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas merek terscbut, nama orang-orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan dicantumkan semuanya dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
(5) Dalam hal permintaan pendaftaran merek diajukan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka permintaan tersebut ditandatangani oleh salah seorang atau salah satu wakil badan hukum yang berhak atas merek dengan melampirkan persetujuan tertulis dari orang atau badan hukum lainnya yang berhak.
(6) Dalam hal permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diajukan melalui kuasa, maka surat kuasa untuk itu harus ditandatangani oleh semua yang berhak atas merek tersebut.
