UU
Pasal 8
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk
satu kelas barang atau jasa.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3) Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
