Pasal 10
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 harus dilengkapi:
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
PRESIDEN
pendaftarannya adalah miliknya;
dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan;
Tambahan Berita Negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan yang sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum;
surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa; dan
pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Etiket merek yang menggunakan bahasa asing dan atau di
dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf latin, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
