UU
Pasal 11
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik atau
yang berhak atas merek yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
(2) Pemilik atau yang berhak atas merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasanya sebagai alamatnya di Indonesia.
PRESIDEN
Bagian kedua Permintaan Pendaftaran Merek
Dengan Hak Prioritas
