UU
Pasal 12
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik Indonesia, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
