Pasal 13
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut.
(2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali.
PRESIDEN
(4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
