Pasal 14
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Kantor Merek melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Merek meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak tanggal penerimaan surat permintaan pemenuhan kekurangan tersebut dari Kantor Merek.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut menyangkut persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengajuan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas.
