UU
Pasal 15
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal kekurangan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam
jangka waktu masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau ayat (3), permintaan pendaftaran merek
PRESIDEN
dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali
secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Bagian Keempat Waktu Penerimaan Permintaan Pendaftaran Merek
