UU
Pasal 16
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Dalam hal seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 telah dipenuhi, maka
tanggal penerimaan dokumen permintaan pendaftaran merek ditetapkan sebagai tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek.
(2) Tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat oleh Kantor Merek.
Bagian Kelima Perubahan dan Penarikan Kembali Permintaan Pendaftaran Merek
