UU
Pasal 17
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Perubahan terhadap permintaan pendaftaran merek hanya
diperbolehkan dengan cara menarik kembali permintaan semula dan mengajukan permintaan pendaftaran merek yang baru.
(2) Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
