UU
Pasal 18
BAB 3 — PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek,
permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat
kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut.
(3) Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, segala
biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Pertama Pengumuman
