UU
Pasal 87
Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
