UU
Pasal 88
Semua peraturan pelaksanaan yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pernia-gaan yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAII XIII
