UU
Pasal 86
(1) Terhadap merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dapat
diajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berdasarkan alasan sebagaimana dimak- sud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
PRESIDEN
(2) Gugatan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan selama jangka waktu berlakunya pendaf- taran merek tersebut.
