UU
Pasal 65
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
Pemilik Merek Kolektif terdaftar hanya dapat menggunakan merek tersebut bersama-sama dengan orang dan atau badan hukum lain yang juga menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan, apabila hal tersebut dinyatakan dengan tegas persyaratannya dalam peraturan penggunaan Merek Kolektif.
PRESIDEN
