UU
Pasal 66
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
(1) Pemilikan atas Merek Kolektif terdaftar dapat dialihkan hanya
kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek.
(3) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
