UU
Pasal 64
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
(1) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif wajib
dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tcrscbut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif berlaku bagi
pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
