UU
Pasal 63
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan pendaf-Wan merek sebagai Merek Kolektif dapat disctujui, maka Kantor Merek :
mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan
mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek.
