UU
Pasal 57
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan dalam jangka
waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu
apabila merek yang bersangkutan seharusnya tidak dapat didaftarkan karena mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
