Pasal 56
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
PRESIDEN
diajukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar.
(3) Pemilik merek terkenal yang tidak terdaftar dapat mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mengajukan permintaan pendaftaran merek kepada Kantor Merek.
(4) Gugatan pembatalan diajukan kepada pemilik merek dan Kantor
Merek melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam
(5) Dalam hal pemilik merek yang digugat pembatalannya bertempat
tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
