UU
Pasal 58
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Terhadap putusan Pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (4) tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan
PRESIDEN
tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan pembatalan pendaftaran merek yang
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan pembatalan tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
