UU
Pasal 52
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui :
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
