Pasal 51
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek
dilakukan Kantor Merek baik atas prakarsa sendiri maupun berdasarkan permintaan pemilik merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran atas prakarsa Kantor Merek dapat
dilakukan apabila dipcroleh bukti yang cukup bahwa :
merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga tahun atau lebih dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pcmakaian terakhir; atau
merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
(3) Permintaan penghapusan pendaftaran merek oleh pemilik merek
baik untuk scbagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas, diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Penghapusan pcndaftaran mcrek sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam berita Resmi Merek.
PRESIDEN
(5) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih
terikat perjanjian lisensi, maka penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tcrsebut disetujui secara tcrtulis oleh penerima lisensi.
(6) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) hanya dimungkinkan apabila pencrima lisensi dengan tegas setuju untuk menyampingkan adanya persetujuan tersebut dalam perjanjian lisensi.
(7) Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
