UU
Pasal 53
BAB 6 — PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN
(1) Terhadap putusan Pengadilan Ncgeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 tidak dapat diajukan permohonan banding.
(2) Salinan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri yang bcrsangkutan kepada Kantor Merek dalam waktu sclambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal putusan tersebut.
(3) Kantor Merek melaksanakan penghapusan merek yang
PRESIDEN
bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila gugatan penghapusan pendaftaran merek tersebut diterima dan putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mcmpunyai kckuatan hukum tetap.
