UU
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; atau
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
