Pasal 6
BAB 2 — LINGKUP MEREK
(1) Permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Kantor Merek apabila
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam satu kelas.
PRESIDEN
(2) Permintaan pendaftaran merek juga ditotak oleh Kantor Merek
apabila:
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem, dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang,
merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau Stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut.
Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
