UU
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP MEREK
(1) Merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan
pemilik merek yang beritikad baik.
(2) Pemilik merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Bagian Kedua Merek Yang Tidak Dapat Didaftar dan Yang Ditolak
