UU
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
PRESIDEN
badan hukum untuk menggunakannya.
