UU
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
BAB 2 — LINGKUP MEREK
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.