Pasal 44
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Pemilik merek terdaftar berhak memberi lisensi kepada orang
lain dengan perjanjian menggunakan mereknya baik untuk sebagian atau scluruh jenis barang atau jasa yang termasuk dalam satu kelas.
(2) Perjanjian lisensi berlaku untuk scluruh wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan merek terdaftar yang bersangkutan.
PRESIDEN
(3) Perjanjian lisensi wajib dimintakan pencatatan pada Kantor
Merek.
(4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dicatat
oleh Kantor Merek dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi
diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
(6) Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan
Menteri.
