UU
Pasal 45
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Pemilik merek terdaftar yang tclah memberi lisensi kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberi liscnsi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan merek terscbut, kccuali bila diperjanjikan lain.
