UU
Pasal 42
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan
pengalihan nama baik atau reputasi atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.
(2) Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Kantor
Merek apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang atau jasa.
