Pasal 41
BAB 5 — PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
(1) Hak atas merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara :
pewarisan;
wasiat;
hibah;
perjanjian; atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukungnya.
(3) Pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dimintakan pencatatan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(4) Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat Kantor
Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(5) Akibat hukum dari pengalihan hak atas merek terdaftar berlaku
terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga apabila telah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(6) Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan
PRESIDEN
Keputusan Menteri.
