UU
Pasal 40
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Perubahan nama dan atau alamat pemilik merek terdaftar
diberitahukan kepada Kantor Merek untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan discrtai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Pcrubahan nama dan atau alamat pemilik merek tcrdaftar yang
telah dicatat oleh Kantor Merek, diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
PRESIDEN
(3) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Pertama Pengalihan Hak
