UU
Pasal 39
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pcrpanjangan jangka waktu perlindungan mcrek terdaftar dicatat
dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu pcrlindungan mcrek terdaftar
diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya.
Bagian Keenam Perubahan Nama dan atau Alamat Pemilik Merek Terdaftar
