UU
Pasal 38
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar ditolak oleh Kantor Merek, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
(2) Penolakan permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan
merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek atau kuasanya dcngan menyebutkan alasannya.
