UU
Pasal 37
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila :
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
PRESIDEN
