Pasal 36
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Atas permintaan pemilik merek, jangka waktu perlindungan
merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permintaan pcrpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik atau kuasanya dalam jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan dan sekurang-kurangnya 6 bulan sebclum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
(3) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Kantor Merek.
(4) Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
