UU
Pasal 35
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.
PRESIDEN
Bagian Kelima Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan
Merek Terdaftar
