UU
Pasal 32
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara
lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak
merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
