Pasal 31
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan banding dapat diajukan tcrhadap penolakan
permintaan pcndaftaran mcrek dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Permintaan banding diajukan secara tertulis kepada Komisi
PRESIDEN
Banding Merek oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pcndaftaran merek dcngan tembusan kepada Kantor Merek.
(3) Komisi Banding Merek adalah badan khusus yang diketuai secara
tetap oleh seorang ketua merangkap anggota dan bcrada di lingkungan departemcn yang dipimpin Menteri.
(4) Anggota Komisi Banding Merek berjumlah ganjil
sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari ahli yang dipcrlukan dan atau Pemeriksa Merek senior yang tidak melakukan pemcriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
(5) Ketua dan anggota Komisi Banding Merek diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
