UU
Pasal 33
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Permintaan banding diajukan dalam waktu selambat-lambatnya
tiga bulan scjak tanggal pencrimaan surat pembcritahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2) Dalam hal jangka waktu permintaan banding tersebut telah lewat
tanpa ada permintaan banding, maka penolakan permintaan
PRESIDEN
pendaftaran merek dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan pcrmintaan pendaftaran merek.
(3) Dalam hal penolakan permintaan pendaftaran merek telah
dianggap diterima oleh orang atau badan hukum atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Merek mencatatnya dalam Daftar Umum Merek.
